Program BPJS Kesehatan memang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia tidak terkecuali. Bagi Anda yang baru-baru ini mulai tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak ada kata terlambat. Anda masih bisa mendaftarkan diri dan caranya sangatlah mudah.
Mari simak panduan berikut ini untuk memudahkan Anda dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan agar Anda dapat menikmati manfaat dari fasilitas pemerintah ini.
Daftar BPJS Via Online
Daftar BPJS via online memang sangat disarankan karena akan sangat memudahkan Anda dan tidak perlu repot-repot bangun pagi untuk mengantri panjang di loket pendaftaran kantor BPJS Kesehatan.
1. Masuk Website Resmi BPJS Kesehatan
Tahap pertama Anda perlu membuka website resmi BPJS Kesehatan di link https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ lalu klik menu Pendaftaran Peserta.
Sebelum Anda mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan memberikan beberapa pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan. Pada tampilan layar tersebut, setelah Anda membaca dengan saksama, Anda diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Beberapa syarat dan ketentuan yang tertera diantaranya sebagai berikut:
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
- Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
2. Melakukan Proses Pendaftaran
- Isikan Nomor KK anda masukan kode captha sesuai gambar yang muncul. Klik >> inquery kartu keluarga.
- Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol >> proses selanjutnya
- Kemudian tampil form isian yang harus Anda lengkapi:
– Masukkan nomor HP, NPWP, cari kelurahan dengan klik tombol >> pencarian
– Centang kotak pernyataan bahwasanya alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di KTP - Memilih Faskes Tingkat I, cari menggunakan tombol pencarian. Hal ini penting ketika pertama kali sakit kita harus membutuhkan rujukan ke Faskes yang kita pilih, bisa puskesmas dokter pribadi atau klinik.
- Upload foto maksimal 50 kb, klik >> proses selanjutnya
- Lengkapi formulir data:
– Isi peserta, anggota keluarga
– Pilih kelas perawatan
– Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemilik
– Nomor HP
– Alamat email, konfirmasi alamat email
– Captha klik >> kirim email - Buka email Anda temukan email konfirmasi, jika tidak ditemui, coba Anda periksa spam folder atau junk
- Klik URL aktivasi pada email dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
- Pada tahap ini proses online sudah selesai Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.
- Tombol e-ID sudah dapat di-download setelah melakukan pembayaran.
- Cetak e-ID.
3. Cetak e-ID Secara Mandiri dan Mengambil Kartu BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat
Prose selanjutnya, Anda dapat mencetak e-ID sendiri dan kemudian Anda juga dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari rumah atau tempat tinggal Anda.
Syarat Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang
Berikut ini persyaratan untuk pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang:
- Mengisi formulir
- Membawa:
– 1 lembar fotokopi KTP dan KK.
– 1 lembar fotokopi KTP atau Akta Kelahiran bagi peserta yang belum punya.
– 1 lembar pas foto peserta ukuran 3×4.
– Virtual account/e-ID yang telah Anda cetak.
– Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.
Daftar BPJS Kesehatan Via Offline
Apabila Anda mengalami keterbatasan dalam melakukan daftar BPJS via online, Anda juga bisa melakukannya via offline. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan dan juga langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan diantaranya:
- Pas foto ukuran 3×4 masing-masing 1 lembar
- Fotokopi KTP (diutamakan KTP elektronik),
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
- Untuk WNA lampirkan (KITAS/KITAP)
2. Langkah-langkah Daftar BPJS Kesehatan
Anda dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa setiap dokumen di atas dan melakukan beberapa hal berikut ini:
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya seperti nama, alamat, jenis iuran yang dipilih dan Faskes tingkat pertama Anda, (jika Anda mengalami kebingungan, langsung tanyakan kepada petugas yang ada).
- Serahkan kembali formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke sistem, setelah itu Anda akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera Anda bayar.
- Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Menerima Kartu BPJS dan akan aktif setelah 14 hari kerja.
Kemudahan dalam Daftar BPJS Kesehatan
Pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam membantu warga agar dapat daftar BPJS Kesehatan, yakni dengan adanya pendaftaran online maupun offline di kantor BPJS Kesehatan. Persiapkan syarat daftar BPJS Kesehatan, kemudian daftarkan diri Anda untuk memperoleh fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.
Sudahkah Anda mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan? Segera daftarkan diri Anda dan nikmati setiap manfaat dari setiap fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Bagikan pengalaman Anda dalam melakukan proses registrasi atau pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui kolom yang tersedia di bawah ini. Apakah Anda melakukan registrasi secara offline atau online?