TipsTrik id
No Result
View All Result
Tulis Tips/Trik
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Personal
  • Muslim
  • Produktivitas
DarkMode
  • Login
  • Register
TipsTrik id
No Result
View All Result
DarkMode
  • Login
  • Register
Tulis Tips/Trik
TipsTrik id
No Result
View All Result
Home Finansial

Begini cara menghitung denda terlambat bayar pajak kendaraan

Wagino by Wagino
11 April 2015
in Finansial
1 min read
171 2
321
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi sebagian orang, membayar pajak kendaraan seperti sepeda motor atau mobil sering dianggap sebagai pekerjaan sepele. Bahkan tidak jarang, karena dianggap tidak mendesak, mereka kerap menunggak pajak dengan alasan tidak memiliki waktu.

skpd

Akibatnya, tunggakan pajak kendaraan pun menjadi menumpuk. Karena keterlambatan tersebut, para wajib pajak dikenakan denda.

Artikel Terkait,

Potensi, Peluang, dan Tantangan Politik di Era Metaverse

Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online

Pemerintah sebenarnya telah memberi toleransi bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Salah satunya dengan memberi tenggat waktu selama satu hari. Penjelasan tersebut ditulis Divisi Humas Mabes Polri, melalui Facebook fan page.

“Pemerintah akan memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa.”

Lalu bagaimana jika wajib pajak terlambat membayarkannya. Berikut penjelasannya.

“Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.”

Tags: DendaPajakWacana
Share128Tweet80SendShareShare
Wagino

Wagino

Related Posts

cara menarik saldo paypal ke rekening bank indonesia
Finansial

Cara Menarik Saldo Paypal ke Rekening Bank dengan Mudah

23 Juli 2020
samsung galaxy fold
Finansial

Lindungi Gadget dengan Asuransi

10 Januari 2020
tips investasi
Finansial

Tips Memulai Investasi yang Aman Untuk Pemula

12 Desember 2019
anak-muda-juga-perlu-asuransi
Finansial

Masih Muda Juga Perlu Punya Asuransi, Ini Alasannya

26 Oktober 2019
Investasi Peer to Peer Lending
Finansial

Mengenal Tingkat Risiko Pada Skema Investasi Peer to Peer Lending

24 Oktober 2018
dompet-pria
Finansial

Cobalah 5 Trik Unik ini dalam Kelola Uang Biar Lebih Hemat

16 Oktober 2018
Load More
Next Post

Cara Terbaik Mengolah Sayur, Agar Vitaminnya Tak Hilang

Editors' Picks

cewek tidur di mobil

Tips Tidur di Mobil Saat Traveling

1 Oktober 2016

Cara Memunculkan Ide Bisnis yang Unggul

25 Mei 2015
tampil cantik saat video call

9 Trik Tetap Tampil Cantik saat Video Call

23 Juli 2020

Tips Memaksimalkan Lensa Kit Bawaan Kamera

20 Oktober 2019

Tips FENI ROSE agar tidak ngantuk setelah makan

25 Januari 2015

Tips trik Terpopuler

  • 8 Cara Agar Foto Selfie Kamu Makin Hits!

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Tutorial Menghaluskan Tepian Gambar Hasil Seleksi di Photoshop

    2286 shares
    Share 914 Tweet 572
  • 5 Posisi Bercinta Agar Cepat Hamil

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Solusi Cerdas Hadapi Tantangan Kesehatan Lingkungan

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tips Rahasia Kecantikan Wanita Jepang

    453 shares
    Share 182 Tweet 113

What’s New

bahasa inggris

English Course Online di Jakarta: Solusi Belajar Fleksibel untuk Dewasa Bersama EF EFEKTA English for Adults

24 Juni 2025
politik di era metaverse

Potensi, Peluang, dan Tantangan Politik di Era Metaverse

13 April 2025
LASIK mata

Prosedur dan Manfaat LASIK Mata yang Perlu Anda Ketahui

10 April 2025
TipsTrik id

TipsTrik.id adalah tempat dimana kamu mencari artikel tips, trik, serta tutorial yang lengkap dan terpercaya. Di TipsTrik.id kamu juga bisa membagikan tips, trik, ataupun tutorial yang kamu miliki agar dibaca oleh jutaan orang.

Seedbacklink

© 2017 - 2025 | TipsTrik id is a member of KalgesMedia.

No Result
View All Result
  • Belanja
  • Bencana
  • Bisnis
  • Darurat
  • Dekorasi
  • Do it Yourself
  • Dunia Digital
  • Elektronik
  • Events
  • Fashion
  • Finansial
  • Fotografi
  • Game
  • Gaya dan Penampilan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hobi
  • Hubungan
  • Ibu dan Bayi
  • Kecantikan
  • Keluarga
  • Kerajinan Tangan
  • Kesehatan
  • Komputer
  • Komunikasi
  • Life Hack
  • Makanan
  • Motivasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pekerjaan
  • Pendidikan
  • Peralatan
  • Personal
  • Produktivitas
  • Psikologi
  • Ragam
  • Recycle
  • Rumah dan Kebun
  • Sosial
  • Traveling
  • Web Server

© 2017 - 2025 | TipsTrik id is a member of KalgesMedia.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In