Ini syarat perusahaan jika ingin dapat keringanan pajak

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bakal memberikan keringanan pajak atau tax allowance bagi perusahaan yang membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.

Ada tiga kategori perusahaan yang bisa mendapat keringanan pajak. Pertama, perusahaan yang mengekspor minimal 30 persen dari produksinya.

“Buktikan ekspor lebih minimal 30 persen dan dapat tax allowance. Pokoknya ekspor 30 persen dapat tax allowance, jadi mereka gigih mencari pasar di luar,” ucap Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kategori kedua, perusahaan galangan kapal dalam negeri. Ini diberlakukan agar industri kapal Indonesia bergairah dan tidak hanya mengandalkan kapal impor. “PPn tidak dipungut, ini agar kita tidak terus impor kapal,” tegasnya.

Kategori terakhir, perusahaan yang tidak mengirimkan 100 persen dividennya keluar negeri. Dividen tersebut harus digunakan untuk re-investasi. Diskon pajak diberikan agar mereka terus tertarik investasi di Indonesia.

“Lebih baik re-investasi, kita beri tambahan tax allowance. Hitung hitungan menarik mengurangi beban pajak dan mereka lakukan perluasan investasi.”

Selain itu, Bambang saat ini juga sedang meninjau kembali aturan penggunaan biodiesel dalam campuran Solar. Semua ini dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.

“Kita komitmen memenuhi kebutuhan BBM, tapi impor kita dan konversi energi terbarukan itu biodiesel karena bahan domestik CPO. Pemberian tax allowance dan biodiesel untuk memperbaikan current account defisit kita,” ucapnya.