Terlanjur Makan Daging Babi, Umat Muslim Bisa Lakukan Hal Ini

Dalam Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 173, Allah SWT telah berfirman mengenai makanan yang haram dikonsumsi umat Islam, di antaranya daging babi.

Daging babi tercatat jelas dalam Al-Quran sebagai makanan yang haram dan tak boleh dikonsumsi umat muslim. Tapi bagaimana kalau terlanjur atau terpaksa menyantapnya?

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 dijelaskan beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi umat muslim. Salah satunya daging babi.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” (QS. Al Baqarah: 173).

Tetapi dijelaskan juga bagaimana sikap yang harus dilakukan jika umat muslim terlanjur makanan yang sudah diharamkan, termasuk daging babi. Ternyata lanjutan surat Al-Baqarah ayat 173 menjadi jawabannya.

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Baqarah: 173).

Maka dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena tidak tahu, tidak sengaja atau karena lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah SWT. Maka untuk hal tersebut orang yang lalai ini tidak dituntut untuk bertaubat.

Hal ini sekaligus menepis anggapan banyak orang mengatakan kalau terlanjur makan daging babi maka harus mendirikan solat taubat.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”” (QS. Al Baqarah: 286).

Rasulullah SAW juga pernah menjelaskan.

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Hal ini juga berlaku untuk orang yang terpaksa menyantap daging babi atau makanan haram lain karena berbagai alasan, salah satunya karena tak ada makanan lain untuk bertahan hidup. Misalnya seseorang ada dalam keadaan darurat lalu tidak ada makanan lain selain daging babi, maka ia diperbolehkan menyantapnya asalkan tidak berlebihan.

Kesimpulan

Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah.

Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa.