Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online

npwp

Untuk registrasi NPWP Online ini ada 3 step umum, yaitu

1. Pendaftaran Akun
2. Pengisian Formulir
3. Penyampaian Formulir

Sebelum Anda memulai membaca tutorial ini, silahkan siapkan email Anda yg masih bisa digunakan dan 1 file scan KTP Anda. Jika belum ada, silahkan Anda siapkan terlebih dahulu. Ok, kita mulai!

Pendaftaran NPWP Online untuk saat ini hanya untuk NPWP Orang Pribadi, sementara NPWP Badan harus melalui Kantor Pajak langsung.

Pendaftaran Akun
Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun baru.

Step 1: Klik daftar

Step 2: Masukkan email Anda

Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan

Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda

Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi

Ucapan selamat yang terakhir

Pengisian Formulir

Untuk mengisi formulir pendaftaran, silahkan Anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat

1. Kategori Wajib Pajak

Isi sesuai dengan contoh gambar di bawah ini

Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.

2. Identitas

Isi seperti contoh pada gambar berikut.

3. Penghasilan

Untuk menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu
1. Pekerjaan dalam hubungan kerja
Maksudnya adalah, Anda yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.

2. Kegiatan Usaha
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dll.

3. Pekerjaan Bebas
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.

4. Lainnya
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah Anda yg bekerja secara freelance.

Contoh 1
Karyawan atau Pegawai

Contoh 2
Anda yang memiliki Usaha Sendiri

Contoh 3
Anda yang memiliki Keahlian Tertentu

 

4. Alamat Tempat Tinggal

Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal adalah domisili tempat Anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP Anda. Pada artikel sebelumnya, saya menyarankan untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang ada yaitu walaupun KTP Anda Jakarta namun karena Anda tinggal di Luwuk Sulawesi Tengah, maka tetap Anda isi Luwuk, dan secara aturan hal ini diperbolehkan.

Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi, untuk itu saya menyarankan sebaiknya Anda isi saja kolom tempat tinggal dengan data KTP.

Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.

Klik kode Wilayah Akan muncul menu seperti ini

5. Alamat Domisili (KTP)

Di menu ini Anda tinggal klik centang seperti dalam gambar.

6. Alamat Usaha

7. Tanggungan dan Gaji

Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 4 anak, tetap diisi maksimal 3.

8. Persyaratan

Penjelasan gambar
1. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via pos atau jne.
2. Jika Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

Penjelasan gambar
1. Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2. Klik Finish

Penyampaian Formulir

1. Minta Token

Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan klik tombol “minta token” seperti gambar berikut:

Setelah muncul notifikasi seperti ini, silahkan cek email Anda!

Cek email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.

2. Kirim Permohonan

Setelah Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian klik tombol “kirim permohonan” seperti gambar berikut:

Setelah Anda klik, maka akan muncul tampilan berikut, dan masukkan kode yang sudah Anda copy dari email. Kemudian klik kirim.

Jika ada notifikasi seperti ini, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.

3. Selesaikan!

Selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.